Kapolsek Mandau AKP Devi Firmansyah. |
Jajaran Polsek Mandau mengamankan seorang kakek yang diduga penjual kupon judi Togel di Duri.
Rauterkini – DURI – Memang dunia sudah tua, begitu kata pepatah. Ungkapan ini pas dialamatkan kepada Baharuddin Syah, warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 02 RW 04 Kelurahan Balik Alam, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Betapa tidak, meski usia Baharuddin sudah 60 tahun, tetapi ia tetap nekad menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) atau Sie Jie. Ujung-ujungnya ia ditangkap jajaran Opsnal Polsek Mandau saat menjual kupon Togel di salah satu warung jalan Abdul Rahman Kota Duri, Rabu (21/12/11) lalu.
Dari tangan tersangka yang sudah mempunyai cucu tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Handphone (HP) jenis Nokia 6300 yang berisi sms pesenan nomor Togel, 1 buah pena, buku tafsir mimpi, uang tunai sebanyak Rp 480 ribu dan 6 lembar kertas yang berisi nomor Togel.
Kapolsek Mandau AKP Devi Firmansyah SIK melalui Kasi Humas Aipda Joko Utomo ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (22/12/11), membenarkan penangkapan terhadap seorang kakek penjual togel tersebut. Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka telah kita amankan guna penyelidkan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” katanya mengakhiri penjelasannya.***(hen)
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar