MAGELANG - Ratusan anggota GPK (Gerakan Pemuda Kakbah) Aliansi Tepi Barat kemarin menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi DAK Pendidikan 2010.
”Kami juga ingin tahu pelaksanaan slogan kejaksaan ’Berani jujur hebat, korupsi sikat, tanpa korupsi hidup sehat dan nikmat’ dilaksanakan atau tidak,” kata Gus Nurul, Koordinator GPK. Kajari Dra Martini SH mengatakan, penanganan kasus itu sudah 90 persen selesai. ”Tinggal melengkapi keterangan beberapa saksi lagi,” katanya, didampingi kasis Pidsus Edius Manan SH.
Seperti diberitakan Senin (5/12), Kejaksaan menyatakan ada empat calon tersangka yang terindikasi sebagai koruptor dalam kasus DAK Pendidikan 2010.
Kajari menolak untuk menyebutkan nama empat calon tersangka. ”Kami tidak akan buru-buru dalam menentukan tersangka. Azas keadilan tetap kami utamakan dan atas dasar data dan fakta,” katanya.
Edius Manan menyebutkan, alasan tidak disebutkannya nama calon tersangka, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, karena ketakutan calon tersangka kemudian kabur.
”Sebaiknya ditunggu saja. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Bisa jadi banyak orang,” katanya.
Sebagai Saksi
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Dia mengemukakan, pihak-pihak yang terkait dengan proyek DAK Pendidikan 2010 sudah dimintai keterangan. Mulai dari tim pelaksana, lelang, pengguna anggaran sampai panitia.”Orang-orang yang berhubungan dengan proyek ini, semua sudah kami mintai keterangan. Statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Meski dikatakan proses hukum selesai 90 persen, tetapi Kajari tidak bisa menentukan kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Seperti diketahui, alokasi bantuan DAK Pendidikan 2010 Rp 77 miliar. Tetapi yang digunakan tahun itu, untuk pengadaan peralatan pendidikan sebagian, yakni sekitar Rp 23 miliar.
Barang-barang yang dijadikan perkara oleh kejaksaan, karena dianggap tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 19 dan 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010.
Misal tidak ada muatan lokal pada buku-buku yang diterima oleh sekolah. Sesuai Permendiknas mestinya memuat nilai-nilai lokal daerah setempat.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar