INILAH.COM, Sumenep - Tim Resmob Polres Sumenep membekuk seorang pengecer judi togel. Penangkapan dilakukan saat pelaku asyik melakukan rekapan. Tersangka bernama Muaspan (60), warga Desa Benaresep Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kabag Ops Polres Sumenep Komisaris Polisi Edy Purwanto, Kamis (29/12/11), mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada kegiatan judi togel di Desa Benaresep Timur.
"Ketika kami gerebek, ternyata benar, kami dapati tersangka tengah merekap judi togel di rumahnya. Jadi tersangka langsung kami bekuk," katanya. Ditambahkan, dari tangan kakek ini, disita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 23 ribu, dan 1 lembar kertas rekapan berisi angka judi togel.
"Kami tengah lakukan penyidikan pada tersangka. Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Edy mengaku pihaknya serius menabuh genderang perang pada perjudian di Sumenep. "Kami siap untuk memberantas perjudian. Kalau masyarakat punya informasi ada dugaan permainan judi, silakan sampaikan pada kami. Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat," katanya. [beritajatim.com]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar