Ferry Zulkarnain--MI/Yusuf/cs |
MATARAM : Bupati Bima Ferry Zulkarnain mengatakan dirinya tidak bisa langsung mencabut SK 188.45/357/004/2010 tentang Penyesuaian Izin Eksplorasi yang telah dikeluarkannya meskipun akhirnya dia mengeluarkan SK penghentian sementara terhitung 23 Desember lalu.
"Itu pun saya menggunakan kewenangan saya atas desakan masyarakat. Jadi, saya menggunakan kewenangan dengan cara diskresi dan saya telah melanggar udang-undang walaupun sedikit," ujar Ferry Zulkarnain kepada Media Indonesia dan RRI Mataram, Senin (2/1).
Dikatakannya, diskresi dapat digunakan bila dalam kondisi kahar, yakni terjadi kerusuhan sosial, termasuk kebakaran, bencana alam, dan sebagainya. Dalam kondisi kahar seperti itu, sebutnya, bisa dilaksanakan penghentian sementara kegiatan eksplorasi dengan dasar adanya permohonan dari perusahaan dalam hal ini, PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN).
"Nah di sinilah saya ambilkan kewenangan itu. Jadi, tanpa ada permintaan dari perusahaan. saya langsung keluarkan penghentian sementara, itu diskresi," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, kalaupun ada desakan dari masyarakat supaya dilakukan pencabutan SK 188, akan dilihat dulu perkembangan selama satu tahun. Apalagi, SK untuk eksplorasi tesebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Dikatakannya, untuk mencabut SK 188 sesuai permintaan warga setidaknya ada tiga alasan yang harus dilihat, yakni tersangkut tindak pidana, tidak melaksanakan kewajiban, dan perusahaan pailit.
"Karena itu yang bisa kami lakukan hanya penghentian sementara sejak 23 Desember kemarin," sergahnya.
Menurut dia, sebelum SK tersebut dikeluarkan, berbagai tahapan sudah dilakukan melalui instansi terkait setelah dikeluarkan izin pertama 2008 lalu dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP). Sejalan dengan itu muncul UU Minerba 2009 yang memerintahkan semua kepala daerah melakukan penyesuaian dari KP menjadi izin usaha pertambangan (IUP).
Itulah sebutnya yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya SK.188.45/357/004/2010 tentang penyesuaian ijin eksplorasi,
"Dan itu bukan berlaku hanya untuk KP Lambu saja tapi terhadap semua KP yang ada di Kabupaten Bima, bukan SMN saja tapi semua perusahaan," ujarnya.
Karena di Kabupaten Bima sebutnya sudah ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi, seperti tambang pasir besi di Kecamatan Wera dan Ambalewa, Mangan, di Lambitu dan Pela, Kecamatan Monta, serta juga di Kecamatan Langgudu. (YR/OL-10)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar