Sampang - Setelah melakukan pengembangan terhadap maraknya judi togel di wilayah pantura Madura, polisi menciduk beberapa pengecer togel dan memintai keterangan beberapa orang saksi asal kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketepang. Akhirnya bandarnya ditangkap.
Bandar togel Sampang yang ditangkap yaitu Muden (40) warga Desa Pao Pale Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi saat merekap togel di rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas berhasi menciduk bandar togel yang meresahkan masyarakat tersebut," kata AKP Roy A Prawirosastro Kasatreskrim Polres Sampang, Selasa (3/1/2012).
Selain menangkap Muden, di rumah tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 817.000, dompet warna hitam, 5 lembar kertas rekapan togel, sebuah kalkulator dan HP Nokia RM-769 warna hitam serta bolpoin warna biru.
Dugaan sementara barang tersebut adalah milik tersangka yang digunakan untuk memudahkan dalam melakukan penjualan togel di wilayah Pantura Kabupaten Sampang, akibat perbuatanya tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Muden dipastikan terjerat UU KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. [beritajatim.com]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar