---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mataram - Warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dalam keadaan siaga. Info yang diterima, terjadi penyisiran oleh aparat kepolisian setelah dibawa perginya 54 (bukan 53) tersangka kerusuhan dari Rumah Tahahan (Rutan) Raba Bima, Kamis sore, 26 Januari 2012.
Sesuai hasil kesepakatan rapat warga, tidak satu pun orang luar diperkenankan masuk Lambu. Sebaliknya, polisi mengimbau mereka agar menyerahkan diri kembali ke Rutan secara baik-baik.
Warga Lambu yang juga anggota Front Rakyat Anti Tambang Mulyadin, 27 tahun, mengatakan belum ada keputusan rencana membawa kembali 54 orang tersebut ke Rutan Raba di Bima. “Kami masih dalam keadaan siaga. Ada isu terjadinya penyisiran oleh polisi,” kata Mulyadin, Sabtu sore 28 Januari 2012.
Semula, dalam rapat semalam, sudah ditetapkan untuk membawa kembali 54 warga yang telah ditetapkan sebagai tahanan peristiwa kerusuhan di Pelabuhan Penyeberangan Sape 24 Desember 2011 lalu.
Kemudian dijadwalkan melakukan pertemuan kembali di antara warga dari lima kecamatan; Lambu, Sape, Langgudu, Wera dan Ambalawi yang melakukan aksinya sehingga terjadinya pembakaran kompleks kantor Bupati Bima, Kamis 26 Januari 2012 lalu. Juga masih melakukan pendataan asal sembilan orang mahasiswa yang juga dibawa keluar Rutan.
Ketua Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat Ahmad Rifai menjelaskan bahwa warga meminta status tersangka di SP3-kan (dihentikan penyidikan perkaranya), deponering dan warga luar tidak diizinkan masuk. ‘’Ini murni konflik sosial dan mempertahankan sumber daya alam sebagai bentuk manifestasi pasal 33 UUD 1945,’’ kata Ahmad Rifai.
Menurutnya, yang diinginkan adalah perdamaian rekonsiliasi tidak di bawah tekanan. ‘’Ini persoalan stabilitas,’’ ujar Rifai yang didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Juru bicara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengimbau para tahanan yang keluar dari Rutan agar secara baik-baik menyerahkan diri baik secara berombongan atau sendiri-sendiri.
Mereka ini sebagian besar sudah P21 (berkas lengkap) dan bahkan sudah dilimpahkan kepada penyidik. Kalau mereka menyerahkan diri bisa menjadi salah satu pemaaf di persidangan. ‘’Dari pada di tengah masyarakat tetap bermasalah,’’ ucapnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar