---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAKASSAR - sepasangan suami istri di Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan kebijakan. Keduanya ditangkap karena bekerja sebagai kota judi togel. Rais dan Rani ditangkap di rumahnya di Jalan Somba Opu pada Kamis (9/2/2012) sore. Keduanya tidak bisa berkutik setelah tertangkap tangan sedang menggelar judi togel saat digerebek petugas dari Polsek Ujung Pandang. Barang bukti uang senilai jutaan rupiah berikut rekapan nomor togel yang dilakukan pelaku ikut diamankan petugas dalam kesempatan tersebut. Dengan wajah tertunduk malu, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Ujung pandang untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, pasangan ini mengakui perbuatannya. Rais mengakui terpaksa melakoni pekerjaan haram ini karena hasil usaha warungnya tidak mencukupi biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, Rais dan Rani berlaku pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar