JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 02 Februari 2012

Kota Magelang : Pemkot Lambat Serahkan MoU

*Dewan Belum Setujui Draft Rencana Pemkot Rangkul Investor
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Segera Hadir jaringan sosial baru launching 9 April 2012, segera gabung sebagai prioritas member, gratis, bahkan anda akan dibayar. Kesempatan terbatas s/d saat launcing  Gabung sekarang sebagai prioritas member. Jangan sampai terlewat belum tentu ada peluang lagi yang seperti ini. Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG-Eksekutif tidak bisa memenuhi batas waktu 1x24 jam yang diberikan DPRD Kota Magelang guna memperbaiki draf nota kesepakatan bersama soal pembangunan Pasar Rejowinangun. Pemkot baru menyerahkan draft yang telah diberikan banyak catatan oleh legislatif sekitar pukul 13.00. Akibatnya, dewan tidak sempat lagi mengadakan rapat pimpinan guna penandatangan nota kesepakatan tersebut.
”Baru sekitar pukul 13.00 siang ini kami terima draf itu. Tapi oleh pimpinan dewan belum ditandatangani, karena hal itu juga harus dirapatkan oleh pimpinan dewan,” kata Sekretaris Dewan Tony Agus Prijono, kemarin (31/1).
Saat rapat kerja DPRD Kota Magelang, Senin (30/1), legislatif meminta kejelasan Pemkot Magelang terkait pembangunan Pasar Rejowinangan yang berlanjut pada pembahasan nota kesepakatan bersama. Eksekutif diberi waktu untuk memperbaiki karena terdapat beberapa masukan dari dewan. "Iya di akhir rapat, pemkot diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaikinya," tutur anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang Edi Sutrisno.
Edi menyayangkan, penjelasan yang diberikan pemkot saat rapat itu, lebih banyak menjelaskan soal pembangunan pasar yang menggunakan dana APBD yang nota bene hanya untuk membangun los.
"Semuanya harus dijelaskan, jangan hanya yang APBD saja. Kami ingin mengetahui, seberapa jauh kesiapan investor dalam membangun pasar. Terus gambarannya seperti apa, termasuk harganya. Apakah bisa dijangkau oleh pedagang. Nanti kalau tidak bias, timbul masalah baru lagi seperti akhir-akhir ini," terangnya.
Masukan draf tersebut diberikan antara lain oleh Ketua Fraksi PAN Ali Imron. Mantan Kepala SMA Muhammadiyah I Kota Magelang ini mengkritisi soal anggaran dari APBD yang digunakan untuk membangun los pasar, khususnya terkait waktu pembangunan.
"Di draf itu tertulis, masa penggunaan anggaran bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya, hingga masa jabatan wali kota periode ini habis. Tapi pemkot sendiri mengusulkan penggunaan anggaran untuk membangun los pasar selama dua tahun, yakni 2012 dan 2013. Maka saya meminta, kalau mau dua tahun ya ditulis di nota kesepakatn dua tahun. Jangan sampai memakan anggaran tahun-tahun berikutnya,” harap Ali.
Ali khawatir, dalam proses pekerjaan pembangunan pasar yang terbakar 26 Juni 2008 tersebut berjalan tidak serius . "Nanti malah jadi leda-lede, sak kepenak e dewe. Biar ada semangat bila ada targetnya dan tetap fokus untuk segera menyelesaikan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Santel dan Protokol Pemkot Magelang Bambang Suprawata mengatakan bahwa penandatangan MoU yang telah di-addendum antara Pemkot Magelang dan PT Kuntjup-PT Putra Wahid Pratama (KSO), investor pembangun pasar, akan digelar Rabu (1/2) hari ini. "Besok jam 8 pagi dilantai II ruang sidang pemkot akan ada penandatangan MoU antara pihak Pemkot dengan investor," kata Bambang.
Sementara itu, Koordinator Lismaya (Lingkar Studi Magelang Raya) M. Hasan mengatakan, mestinya nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh DPRD Kota Magelang, baru dilanjutkan dengan penandatangan MoU yang telah di-addendum.
"Tidak bisa seperti itu. Ini ada di tataran birokrasi, bukan antara sanak saudara. Jadi proses itu harus dilakukan. Nanti malah jadi cacat hukum. Karena berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010, sebelum ada MoU antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, diatur ada persetujuan dari dewan terlebih dahulu," jelasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk !  Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh