---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MI/Amiruddin Abdullah/ip |
TEMANGGUNG : Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang tersangka pembalakan kayu hasil hutan di wilayah itu. Pelaku adalah Parwoto, 56, warga Dusun Tambak, Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Temanggung. Saat ini ia meringkuk di tahanan Mapolres setempat.
Bersamanya, polisi perampas barang bukti kayu pinus sebanyak 139 batang. Masing-masing berukuran panjang 90-100cm, dengan diameter 15-35cm, dan volume 7,10 meter kubik. Serta, kayu bakar brongkol pinus dengan volume satu staple meter (sm).
"Pelaku menebang kayu hutan dengan gergaji. Setelah dipotong, pelaku menitipkan kayu-kayu itu di halaman Rumah Choyin Al Koyi, Desa Rejosari, Kecamatan Bejen. Ia tertangkap dalam Operasi Wana Lestari karena kedapatan mengangkut, membawa, dan menyimpan tanpa dokumen," terang Kasubag Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris (AK) Marino, Rabu (22/2).
Atas perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf f jo Pasal 78 ayat 5, dan atau Pasal 50 ayat 3 huruf h UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Prawoto menyangkal dirinya mencuri. Menurutnya, kayu-kayu itu ia beli dari Perum Perhutani untuk dijual sebagai kayu bakar. Harga belinya Rp 131 ribu per meter kubik.
"Rencananya mau saya jual, tapi karena saat pengangkutan tidak termuat semua, maka saya letakan di pinggir jalan dekat halaman rumah Pak Choyin. Di situ sudah 25 hari. Karena belum laku jadi belum saya mintakan surat ke Perhutani. Tapi sudah biasa begitu, setelah laku, baru minta surat," ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar