---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mantan Walikota Magelang Fahriyanto |
SEMARANG-Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, terdakwa korupsi pengadaan buku ajar APBD 2003 senilai Rp4.9 miliar dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwid Sularno dan Heri Febriyanto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/2/2012) sore.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terdakwa terbukti menyimpan dana dan menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak yang tak berhak, serta melaporkan pekerjaan yang tak sesuai dengan keadaan saat itu.
PT Balai Pustaka selaku rekanan hanya menyediakan buku ajar baru sebanyak 362.110 eksemplar buku ajar dari ketentuan sebanyak 370.022 eksemplar. Meski pekerjaan tak sesuai ketentuan, terdakwa Fahriyanto menyuruh Kepala Dinas Pendidikan Sri Yudoko untuk memerintahkan kepada panitia pengadaan barang dan panitia penerimaan barang membuat proyek pengadaan buku ajar selesai dikerjakan, sehingga dana bisa dicairkan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, ditambah membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Heri.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp122.993 juta atau subsider satu tahun kurungan penjara. Sementara sebelum persidangan yang diketuai hakim ketua Ifa Sudewi dimulai, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp123 juta kepada majelis hakim.
Menurut Fahriyanto uang sebanyak itu yang tak dapat dipertanggungjawabkan dalam proyek pengadaan buku ajar tahun 2003. Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk menitipkan uang tersebut ke kas Panitera Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi tuntutan itu, Fahriyanto setelah melakukan koordinasi dengan pengacaranya M Zayyin, menyatakan akan mengajukan pembelaan.
“Pada sidang mendatang kami akan membacakan pembelaan,” ujar Zayyin.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Mantan WALIKOTA MAGELANG Dituntut 2 Tahun Penjara
-PPSM Mainkan Seton dan Mboma
-PPSM targetkan poin penuh lawan PSS
-Investasi Ruko Makin Dilirik
-PPSM Mainkan Seton dan Mboma
-PPSM targetkan poin penuh lawan PSS
-Investasi Ruko Makin Dilirik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar