---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Pemerintah yang bertugas sebagai penyelenggara jalan ternyata terancam tuntutan pidana. Tuntutan itu bisa diajukan oleh masyarakat secara perorangan maupun kelompok, jika penyelenggara jalan mengabaikan kerusakan jalan dan tidak segera diperbaiki hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Generasi Muda Loano (FGML) Agus Jabir dalam siaran persnya, kemarin. "UU dengan tegas memberikan perlindungan kepada pengguna jalan. Kalau jalan rusak tidak segera diperbaiki, maka penyelenggara jalan bisa dituntut pidana," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Jabir, ketentuan mengenai kemungkinan menuntut pidana itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Pada pasal 273 ayat (1) dijelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang bisa diancam pidana 6 bulan dan denda Rp 12 juta.
Ancaman pidananya jauh lebih besar mencapai satu tahun dan denda Rp 24 juta jika luka berat, meninggal dunia terancam 5 tahun dan denda Rp 120 juta. "Regulasi itu hendaknya diperhatikan dengan seksama oleh penyelenggara jalan di Kabupaten Purworejo," katanya.
Disebutkan Jabir, banyak sekali jalan di Kabupaten Purworejo yang kondisinya rusak. Baik itu jalan nasional, strategis nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Banyaknya kondisi jalan yang rusak itu otomatis membuat potensi kecelakaan lalu lintas cukup besar.
Jabir menegaskan, pihaknya berencana membuka posko pengaduan dampak kerusakan jalan. Posko itu akan menampung berbagai keluhan masyarakat, termasuk yang menjadi korban akibat kerusakan jalan. "Kalau pengaduan sudah masuk, bukan tidak mungkin kami akan mengajukan tuntutan, baik itu ke penyelenggara jalan kabupaten, provinsi maupun pusat," katanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar