---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bersama aparat Satpol PP dan kepolisian melakukan razia atau operasi justisi terhadap para juru parkir di Kota Temanggung, Kamis (12/4).
Dalam operasi tersebut mereka melakukan pemeriksaan kelengkapan kartu tanda anggota (KTA) para juru parkir, sembari menegur para juru parkir yang menunggak setoran penerimaan parkir ke kas daerah dalam tiga bulan pada tahun 2012 ini.
Kepala Dishubkominfo, Sigit Suliantono mengungkapkan, operasi tersebut rencananya akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Yakni, dalam rangka menertibkan para juru parkir. "Juru parkir tersebut tidak memiliki KTA, karena memang selama ini belum pernah mendaftar atau menandatangani kontrak kerja dengan Pemkab. Ada juga yang telah habis masa kontraknya namun belum memperpanjang atau memperbarui lagi kontrak tersebut, sehingga tidak memiliki KTA yang masih berlaku," jelasnya.
Menurutnya, jika ingin tetap sebagai juru parkir, mereka yang tidak memiliki KTA tersebut diminta untuk mendaftar dan menandatangani kontrak dengan Pemkab. Demikian pula, bagi mereka yang KTA-nya sudah tidak berlaku diminta untuk memperpanjang kontrak kerja, dan memperbaharui kartunya tersebut.
Dalam razia itu, petugas Dishubkominfo, secara persuasif juga menegur serta mengingatkan kepada juru parkir yang
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar