JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 10 April 2012

Kabar Temanggung : Tak Dapat Pensiun, PNS Mengadu ke Bapeka Pusat

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Seorang PNS guru SD di salah satu kecamatan di Kabupaten Temanggung, yang telah diberhentikan dengan hormat oleh Pemkab beberapa bulan lalu, mengadu ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeka) Pusat. Dia mengadu, lantaran pemberhentiannya dengan hormat sebagai PNS tersebut, tidak disertai dengan pemberian hak pensiun bagi dirinya.
Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Nasir, di kantornya, hari ini, mengakui adanya kasus pengaduan seorang PNS guru SD yang telah diberhentikan ke Bapeka itu. Namun demikian, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima surat tembusan dari Bapeka, terkait keputusan atas pengaduan tersebut.
"Kami telah mengetahui adanya pengaduan ke Bapeka itu, namun hingga kini belum menerima tembusan keputusannya, kemungkinan Bapeka masih memprosesnya. Biasanya, jika sudah ada keputusan, Bapeka mengirim tembusan kepada kami," ujarnya.
Dia mengungkapkan, PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat oleh Bupati (Pemkab) lantaran melakukan indisipliner, yakni mangkir atau tidak masuk kerja, dalam waktu akumulatif, selama lebih dari 46 hari. Pemberhentian tersebut, sesuai 

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, yakni bagi PNS yang mangkir kerja secara akumulatif selama 46 hari, maka sanksinya diberhentikan.
"Sebelumnya, PNS bersangkutan telah diberikan peringatan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran indispliner yang dilakukan. Yakni, mulai ketika dia tidak masuk tanpa izin, kemudian tidak masuk selama tiga hari, tidak masuk selama lima hari, dan seterusnya, namun tindakan indisipliner itu tetap saja dilakukan," tuturnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh