---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG – Komisaris Museum Haji Widayat, Juli Raharja, melaporkan Direktur PT Haji Widayat, FPS, ke polisi, dengan tuduhan penggelapan dokumen penting dan penipuan hasil penjualan tanah.
"Sebelum lapor polisi, terlebih dulu kami memberikan somasi tiga kali, tapi FPS tak pernah menanggapi," kata Irawadi Uska, kuasa hukum Juli Raharja, Rabu (25/4).
Ihwalnya, FPS tak pernah melaporkan hasil pengelolaan Museum H Widayat termasuk keuangan museum sejak 2010. Tiba-tiba akhir 2011 muncul di media massa, pengumuman hasil rapat umum pemegang saham 26 Agustus 2011.
Saham PT Haji Widayat disebutkan berkurang dari Rp 5,4 miliar menjadi sekitar Rp 1 miliar.
Pengumuman itu dirasakan mengejutkan, karena sebagai salah satu pemegang saham, Juli tak diundang RUPS. Bahkan tidak diberitahu hasilnya rapat. Saat dikonfirmasi, FPS menjawab lupa.
Karena tidak pernah memperoleh jawaban yang memuaskan, Juli melakukan pelacakan, khususnya mengenai hilangnya aset museum hingga Rp 4 miliar.
Pada 5 Maret 2012, salah satu tanah warisan almarhun H Widayat di Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, dilaporkan terjual. Namun setelah pihaknya menyelidiki, ditemukan perbedaan data luasan tanah tersebut.
Dalam laporan FPS kepada ahli waris, luas tanah disebutkan 5.300 meter persegi. Tapi data dari Badan Pertanahan Nasional yang dimiliki pihak ahli waris, luas tanah mecapai 5.760 meter persegi.
"Karena itu kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan tanah tersebut pada Sabtu (7/4)," katanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar