---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG - A (17), remaja Magelang selatan, dihukum empat bulan lima belas hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang yang dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, Senin (23/4). Hukuman itu lebih ringan tiga bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Nur wijaya SH. A dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP tentang perampasan, yakni perampasan.
Korban tindak kejahatan terhukum, Afif Irsan Pahlevi (16), remaja Dusun Dlepo, Desa Surojoyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, yang notabene anak anggota Polres Magelang Kota.
Yang memberatkan hukuman, perbuatan terpidana merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Lagi pula A telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan yang meringankan, terhukum masih di bawah umur, berjanji tak akan mengulangi perbuatannya serta menjadi andalan kehidupan keluarganya," kata Rudi Ananta Wijaya.
Kasus ini terjadi 23 Februari 2012. Saat itu, A berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter AA 5893 QA dengan membawa pisau lipat.
Di sebuah lapangan bola voli, A bertemu dengan pelaku lain, yang masih buron. A yang mengajak pelaku lain itu untuk mencari uang. Keduanya berboncengan menuju ke wilayah Candimulyo.
Di tengah jalan, mereka melihat Afif sedang naik kendaraan bermotor sendirian. Kemudian dibuntuti hingga depan rumahnya. Saat hendak belok ke rumah, tiba-tiba motor korban dihadang oleh kedua pelaku. Di bawah todongan pisau lipat, korban menyerahkan handphone dan helm yang dipakainya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar