Tampilkan postingan dengan label Terbongkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terbongkar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

Warta Magelang : Sindikat Maling Emas Terbongkar

MERTOYUDAN, suaramerdeka.com - Jajaran Polres Magelang berhasil membongkar sindikat pencurian emas. Mereka biasanya beroperasi secara terorganisasi dan rapi. Uniknya, keenam pelaku merupakan ibu rumah tangga dan masih memiliki hubungan saudara.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa emas seberat kurang lebih 70,28 gram, alat timbang dan alat pelebur emas. Emas yang dicuri awalnya berbentuk gelang, namun sudah dilebur menjadi emas murni.
Peleburan emas ini dimaksudkan untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah terendus polisi. "Mereka melelehkan gelang emas menjadi emas batangan. Dengan cara ini, emas hasil curian mereka sulit dilacak," kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo.
Menurut Kapolres, aksi kawanan emas yang sudah sangat berpengalaman ini terungkap setelah aksi mereka tertangkap kamera CCTV yang terpasang di Toko Emas Nori, kompleks pusat perbelanjaan Armada Town Square.
Rekaman kamera pengawas ini selanjutnya diselidiki oleh polisi. Diperoleh informasi bahwa salah seorang yang terlihat dalam rekaman video adalah SL, warga Magersari. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap lima tersangka lain yang ternyata masih memiliki hubungan saudara.
Keenam orang tersebut adalah NR (53) dan SL (49), keduanya warga kampung Tejosari Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, SM (57), NA (38) dan JM (49), warga Dusun Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, dan RS (41) warga Desa Giyanti Kecamatan Temanggung.
Polisi juga berhasil mengetahui modus operandi yang mereka lakukan dalam mencuri emas. "Mereka menawar bersama-sama kepada satu pelayan toko. Setelah emas diberikan, kemudian diserahkan kepada temannya yang lain dan dibawa pergi," kata AKBP Guritno Wibowo.
AKBP Guritno Wibowo menegaskan keenam pelaku pencurian emas ini akan dituntut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Sabtu, 19 November 2011

Togel : Terbongkar Judi Togel Ketik REG di Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Layanan yang biasa dikenal masyarakat dengan ‘Ketik REG’ ternyata bukan hanya untuk mendapatkan informasi artis, ramalah dan game saja. Layanan ini rupanya sudah merambah ke dunia perjudian.
Anggota Polsek Benowo mengungkap praktik judi togel melalui SMS. Mereka menangkap Sukardianto alias Kardus (36) dan Junaidi (36) keduanya tinggal di Jl Donowati.
“Pengakuan kedua tersangka memang tidak menggunakan bandar langsung. Mereka kirim via layanan itu,” kata Kanit Reskrim Iptu Sugiarto, Jumat (18/11/2011).
Kepada wartawan Koran Surya, Junaidi menerangkan setiap peserta judi harus mendaftar dulu kemudian baru memasang nomor melalui SMS. Setiap peserta judi dikenai biaya premium Rp 500.
“Setelah mendaftar sebagai anggota akan ada jawaban dari peratornya,” ujarnya. Untuk mendaftar, pelanggan harus rela pulsanya tersedot Rp 3.000.
Selain ponsel, polisi mengamankan barang bukti berupa rekapan dan uang tunai Rp 80.000. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Hanya saja, tidak mudah bagi polisi untuk mengungkap pemilik empat digit nomor yang sudah mereka kantongi itu. (miftah faridl)

Togel Hari Ini : 20 Nopember 2011
-Terbongkar Judi Togel Ketik REG di Surabaya
-Aparat Polda Bekuk Tiga Pengedar Togel
-Kisman dan Ibrahim Dibekuk Polisi
-Waduh, Guru SD Jadi Pengepul Judi Togel
-Astaga, Sampul Togel dari Doa Rasulullah