- Temanggung Peringkat 2 Kasus Narkoba di Jateng
TEMANGGUNG - Peredaran narkoba di Temanggung yang disebut telah merambah ke semua wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan rupanya bukan hanya isapan jempol belaka. Terbukti, di tahun 2011 Polisi telah menangani 10 kasus dan menangkap 12 tersangka. Kota Tembakau sendiri kini menempati peringkat ke 2 se Jawa Tengah untuk kasus narkoba.
Terakhir, jajaran Satnarkoba kembali menangkap dua tersangka pengedar ganja pada Senin (17/10) lalu. Masing-masing, Ifan Ruliyanto (22), dan Andi Pujiyanto (23), warga Kampung Bagusan, Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Kukuh Kalis Susilo, melalui Kasubbag Humas AKP Marino, didampingi Kasat Narkoba AKP Widodo Suwardi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi keberadaan tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi. Ifan sendiri selama ini memang telah menjadi target operasi polisi, sebagai pengedar narkoba.
"Tersangka sudah lama menjadi target kita, dan sudah diincar sehingga saat ketahuan membawa ganja langsung dibekuk. Barang bukti berupa ganja ditemukan di bawah jok sepeda motor. Mereka ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gapura Manding," katanya Senin (24/10).
Hanya Kurir
Tersangka Ifan Pujiyanto kepada wartawan mengaku hanya menjadi kurir, dan baru dua kali menjalankan aksinya. Sementara tersangka Andi Pujiyanto menuturkan, sudah sembilan bulan memakai dan mengedarkan narkoba. "Mulanya itu karena saya frustasi tidak dapat kerja, terus ada yang nawari ganja seharga Rp 60 ribu. Mulai itu saya terus memakai," ujar Andi.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti, berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 2,3 gram, uang Rp 100 ribu, satu buah telepon seluler Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru AA 2249 HE, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berpelat AA 4225 YE.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. Lainnya, pasal 127 ayat 1 ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga diancam dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, terkait penyalahgunaan narkoitka golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.(dit)
Temanggung Hari Ini : 25 Oktober 2011
-Lagi, Pengedar Ganja Ditangkap
-Minibus Tabrak Sepeda Motor, Satu Tewas
-SMS Penipuan Dijerat Penjara
-Aniaya Seorang Wanita, PNS Inspektorat Disidang
-Sebagian Petani di Temanggung Mulai Tanam Padi
-Harga Tembakau Srintil Rp 425 Ribu Per Kilogram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar