---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
QUEST HOTEL: Proses pembangunan Quest Hotel di Jl Jend Sudirman Magelang setinggi 10 lantai dengan total 140 kamar berlanjut. (suaramerdeka.com/ Asef F Amani) |
MAGELANG – Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang salah satu isinya mengijinkan pendirian bangunan 10 lantai, disambut baik para pengusaha hotel di Kota Magelang. Kebijakan ini dinilai akan meningkatkan geliat investasi di Kota Sejuta Bunga.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Magelang, Edi Hamdani mengatakan, sebagai kota jasa, Kota Magelang sudah sewajarnya terbuka dan ramah terhadap investor. Hal ini demi kemajuan daerah dari segala sisi baik ekonomi maupun sosial.
"Saya pikir memang sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan proinvestasi. Bagaimanapun, Kota Magelang masih perlu terus menarik minat investor untuk berinvestasi agar kota yang kecil ini lebih cepat maju," ujarnya di kantornya, Rabu (8/2).
Ia menjelaskan, mulai diperbolehkannya mendirikan bangunan lebih dari 10 lantai merupakan sebuah langkah positif. Sebelumnya, sudah sekian puluh tahun Perda RTRW melarang pendirian bangunan di atas 10 lantai, bahkan lebih dari tiga lantai saja tidak diijinkan.
"Karenanya, ini sebuah kemajuan dan diharap ke depan lebih berkembang lagi. Sementara yang saya ketahui, akan hadir bangunan 10 lantai di Jl Jendral Sudirman berupa Quest Hotel (Grup Aston International Hotels), tepatnya di sisi timur Gunung Tidar," paparnya.
GM Hotel Wisata itu menambahkan, meski sudah diperbolehkan, pendirian bangunan di atas 10 lantai itu juga harus memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Ketiganya penting karena menyangkut lingkungan. Begitu juga perlu diperhatikan aturan lain dalam Perda RTRW, seperti ruang terbuka hijau, area taman, area resapan air, pemanfaatan air tanah, dan sebagainya," terangnya.
Dengan dimudahkannya pendirian gedung berlantai banyak, kata Edi secara tidak langsung menjadi daya tarik baru pariwisata Kota Getuk. Kalau sudah begitu, tugas selanjutnya pemerintah dan pelaku pariwisata adalah menciptakan iklim yang kondusif khususnya keamanan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar