JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 25 Februari 2012

Kabar Magelang : Karyawan PT Tata Lestari, Tuntut Diangkat Karyawan Tetap

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG - Puluhan karyawan PT Tata Lestari Rimba Buana (TLRB) yang berlokasi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial  Kabupaten Magelang.
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor, mereka menanyakan soal status kepegawaian. Sejumlah karyawan yang rata-rata telah bekerja sejak 2004-2005,  hingga Februari 2012 ini  belum mendapatkan status pengangkatan sebagai karyawan tetap. 
“ Saya pada 3 Februari lalu dipanggil personalia untuk perpanjangan kontrak. Tetapi, pihak perusahaan meminta saya menandatangani surat pengunduran diri,” cerita Haryanto, 32, warga Bandongan, Kabupaten Magelang kemarin (23/2).
Selanjutnya oleh perusahaannya dia diminta mendaftar  ulang sehingga statusnya menjadi  karyawan baru.” Otomatis saya tidak mau tapi malah  dikeluarkan,” keluhnya.
Haryanto mencoba melawan dengan tetap  datang ke kantor di perusahaan pengolahan kayu tersebut. Tapi, absensi atas namanya sudah tidak ada lagi. Ia berharap kepada Disnakertransos  menjembatani masalah tersebut. 
“Saya tak melakukan kesalahan apa-apa. Mungkin hanya karena tidak mau mengundurkan diri dan mendaftar lagi,  kemudian dikeluarkan. Kami berharap Disnakertransos  bisa membantu persoalan kami,” tuturnya.
Karyawan lain, yang juga bernama Haryanto, 31, warga Windusari, Kabupaten Magelang juga mengalami nasib serupa. Pria yang mulai bekerja  sejak Oktober 2005, pada 17 Pebruari 2012 lalu juga dipanggil ke kantor, untuk perpanjangan kontrak. 
“Karena sudah hampir tujuh tahun bekerja, maka saya juga minta jaminan agar ada SK pengangkatan sebagai pegawai tetap. Tapi perusahaan tidak mau. Bedanya, bila Haryanto yang Bandongan langsung dikeluarkan,  saya masih bekerja dengan status bukan pegawai tetap,” ungkap pria yang mengaku menerima honor Rp 34 ribu per hari ini.
Mediasi persoalan tersebut dipimpin  Kepala Disnakertransos Nurhuda di ruang Kabid Hubungan Kerja dan Pengawasan Tenaga Kerja (HKPTK), Susanto. 
Wakil karyawan yang didampingi Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang Sudjarko dan mediator Endang Supriati serta Supomo. 
“Kami mewakili ratusan bahkan seribu lebih teman-teman yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan. Ada sekitar 1.500 karyawan yang rata-rata bekerja  5-9 tahun.Sampai sekarang masih ada 1.200 karyawan belum diangkat sebagai pegawai tetap (PT),” ungkap salah satu pekerja saat mediasi. 
Ditegaskan  Sudjarko dengan belum segera diangkatnya para karyawan sebagai  pegawai tetap dan  perusahaan lebih memilih  mengangkat tenaga outsourching adalah pengingkaran perjanjian pada  19 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh antara lain Manajer Operasional TLRB  Budi Santoso  dan Wakil Sekretaris DPD SPN Jateng Rahmad Irinato.
“Penerapan sistem outsourching merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat 1 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Karena sesuai ketentuan, jenis barang yang diproduksi di sana (TLRB) dari awal sampai sekarang tak pernah mengalami perubahan yakni berupa kayu olahan,” tegasnya.
Usai mediasi, Nurhuda berharap pihak perusahaan segera mendasarkan masalah karyawan pada Pasal 59 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, dibedakan antara pekerja waktu tidak tertentu (PWTT) dan  pegawai tetap.
“Ketika berstatus PWTT, maka karyawan tidak akan dihitung masa kerjanya ketika terjadi PHK. Tetapi dalam persoalan tersebut, ketika persyaratan pegawai tetap jelas telah dipenuhi, maka kami meminta agar perusahaan  kembali ke undang-undang,” harapnya.
Nurhuda  berjanji  segera mengomunikasikan hal tersebut ke PT TLRB. “Kita sudah tangani masalah ini lama. Segera kita komunikasikan lagi ke perusahaan. Ini sebenarnya permasalahan ketenagakerjaan secara nasional. Karena hampir disemua daerah ada. Perusahaan tak mau mengangkat karyawan sebagai pegawai tetap karena takut produktifitas turun. Tapi, kalau semua perusahaan kembali ke aturan, ya tidak ada persoalan,” tandas Nurhuda.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

1 komentar:

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh