---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG – Petugas gabungan Polres Magelang Kota dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Magelang mengandangkan sebuah angkutan umum yang dinilai tak laik jalan.
Bus tersebut dikandangkan karena menggunakan ban vulkanisir yang sudah tidak layak, karena terlihat guratan atau pecah pada bagian samping.
“Bagi pelanggaran yang cukup membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna lalu lintas lain, terpaksa kami kandangkan,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Magelang Djadmo Wahyudi kemarin (23/2).
Sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran administrasi dan tidak membahayakan keselamatan dikenakan bukti pelanggaran atau tilang. Sedikitnya ada tujuh kendaraan terkena tilang. Diantaranya, mikro bus Travel Rama Sakti yang tak membawa kartu pengawas, bus Sumeh (ban tidak layak jalan), Tri Sakti (Kir Habis), bus pariwisata (tidak punya trayek), bus Cebong Jaya (kir habis dan lampu sein mati).
“Tadi pagi semua lampu sudah saya cek nyala semua. Mungkin karena dipakai jadi mati. Soal kir yang belum diperpanjang, itu urusan pengurus,” tutur Agus, sopir bus Cebong Jaya asal Kreteg, Wonosobo.
Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Sumarni menambahkan kegiatan ini lebih ke arah pembinaan baik itu kepada sopir maupun armada angkutan. Karena mendasarkan kecelakaan maut di Cisarua dan Banten, keselamatan berkendara sangatlah ditentukan kelayakan kendaraan dan pengendaranya. “Kita tidak ingin itu terjadi di Magelang, kita akan rutin melakukan pengecekan untuk memastikan kendaraan benar-benar aman," katanya.
Selain kondisi kendaraan, kecelakaan juga bisa diakibatkan faktor human error. Antara lain karena kelalaian sopir, baik itu mengantuk saat mengemudi, maupun dalam pengaruh narkoba. “Untuk pemeriksaan selanjutnya, kita akan melakukan tes urine secara acak bagi awak kendaraan. Kali ini belum siap, wong dadakan,” kilahnya.
Di bagian lain, Djadmo menjelaskan tes kelayakan kendaraan harus dilakukan pemilik armada angkutan umum setiap enam bulan sekali. “Ini juga untuk keselamatan bersama, baik itu penumpang, pengemudi dan pemilik angkutan. Sudah selayaknya menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Selain memeriksa kendaraan, kartu pengawasan kendaraan dan kir kendaraan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan fisik mulai dari ban, kaca, alat keamanan di dalam bus seperti palu pemecah kaca yang bisa digunakan dalam kondisi darurat.
“Ini juga untuk meminimilisasi human error, jangan sampai karena keteledoran pemilik yang tidak memperhatikan kendaraannya bisa membahayakan orang banyak,” jelasnya.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta perhatian pemilik armada kendaraan secaran rutin melakukan pemeriksaan kendaraan.
“ Pemilik harus pro aktif untuk melakukannya,” tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar