---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Para petani Desa Kemloko, Kecamatan Tembarak, yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, menolak menanam tanaman kopi di hutan lindung setempat sebagaimana ditentukan Perhutani, selaku pengelola areal hutan lindung tersebut. Mereka bersikukuh minta diizinkan menanam tembakau dan tanaman pangan di lahan tersebut, karena tanaman itu lebih dibutuhkan dan mensejahterakan dari pada kopi.
Penolakan para petani LMDH Kemloko itu diungkapkan dalam Sosialiasi Pemanfaatan Hutan Lindung, di balai desa setempat, Sabtu (25/2). Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 100 petani tersebut, hadir selaku pemateri, Administratur Perhutani KPH Kedu Utara Endro Koesdijanto, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan (Distanbunhut) Masrikh Amin, Kasubbid Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Akhlis, dan Camat Adi Supanggio beserta Muspika Tembarak.
Ketika sesi tanya jawab, seorang petani Sumarlan mengatakan, melalui program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) Perhutani, para petani mengharap mendapat kesejahteraan. Hal tersebut akan terpenuhi apabila mereka dibolehkan menanam tanaman pangan di lahan Perhutani, seperti jagung, cabai, sayuran dan tembakau. Sedangkan jika hanya kopi yang baru dapat dipanen setelah tiga tahun, petani tidak dapat sejahtera.
''Kami sejahtera kalau bisa makan kenyang. Karena itu perlu menanam jagung untuk bahan makanan pokok, kemudian ditambah sayur dan sambal dari tanaman yang kami tanam. Kalau hanya minum kopi tanpa makan, tentunya perut kami terasa perih,''ujarnya.
Petani lain Slamet Nawawi mengatakan, tanaman kopi yang baru panen setelah tiga tahun, sangat lama, padahal mereka harus mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, jika mereka harus menuruti ketentuan Perhutani itu, akan sulit untuk mecukupi kebutuhan sehari-hari, sekaligus kesejahteraannya.
''Kepemilikan lahan para petani di desa kami tidak luas, karena itu, kami perlu mendapatkan izin menanami lahan Perhutani dengan tanaman pangan, agar dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,''ungkapnya.
Sementara itu Administratur Endro Koesdijanto mengatakan, pengelolaan hutan lindung telah ada ketentuannya, antara lain undang-undang lingkungan hidup. Karena itu, jika pihaknya mengizinkan penanaman tanaman pangan di hutan lindung, maka bisa merusak lingkungan dan dijerat aturan hukum.
''Kalau permintaan mengubah status lahan menjadi hutan industri, itu bukan kewenangan Perhutani namun Kementerian Kehutanan. Saat ini, kami hanya mentaati aturan yang,'' tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Petani Hutan Kemloko Tolak Tanam Kopi
-260 Warga Temanggung Idap HIV/AIDS Akibat Jarum Suntik
-49 Ruas Jalan di Temanggung Akan Diperbaiki
-Tinggal Satu Setengah Bulan, Data UN Masih Kacau
-260 Warga Temanggung Idap HIV/AIDS Akibat Jarum Suntik
-49 Ruas Jalan di Temanggung Akan Diperbaiki
-Tinggal Satu Setengah Bulan, Data UN Masih Kacau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar