------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Sebagai langkah preventif praktik KKN, para PNS di Kabupaten Purworejo akan diwajibkan menandatangani pakta integritas. Tahap awal, janji anti korupsi itu akan dilakukan oleh para pejabat eselon II. Selanjutnya secara bertahap akan diteruskan pada eselon di bawahnya, sampai semua PNS di lingkungan Pemkab Purworejo.
Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Plt Asisten III Sekda Purworejo, Drs Sigit Budi Mulyanto MM, akhir pekan lalu. "Setelah semua pejabat eselon, diteruskan staf yang menangani pekerjaan-pekerjaan khusus maupun staf umum. Sehingga nantinya semua PNS akan menandatangani pakta integritas," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, penandatanganan pakta integritas merupakan sebuah langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Hal ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.
Kepala Inspektorat Drs Pram Prasetyo Ahmad MM menjelaskan, pakta integritas bukanlah sebuah ikatan hukum, namun lebih sebagai sebuah komitmen. "Agar komitmen itu tidak menjadi sekedar selembar kertas, maka perlu dikelola secara holistik," katanya.
Oleh karena itu, sambungnya, harus diikuti pembentukan tim pengelola penegakan pakta integritas, yang akan menangani berbagai pengaduan maupun persoalan yang muncul. "Tim tersebut harus benar-benar kuat, sehingga benar-benar bisa memberikan kontribusi bagi pemberantasan KKN," tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar