------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Pengajuan permohonan surat rekomendasi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jerigen meningkat drastis dalam sepekan terakhir. Dalam sehari tidak kurang dari 50 permohonan masuk sehingga membuat para petugas di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) sempat kewalahan.
Meningkatnya permintaan itu diperkirakan sebagai dampak rencana kenaikan harga BBM, di mana SPBU makin tegas dan tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi. Rata-rata pemohon surat rekomendasi adalah para pedagang eceran di desa-desa.
Hingga hari ini, Senin (18/3), Disperindagkop sudah mengeluarkan sekitar 1.200 surat rekomendasi. Selain pedagang eceran, pemohon juga berasal dari kelompok tani dan nelayan yang biasa membeli BBM menggunakan jerigen untuk operasional kerja.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Bambang Gatot Seno Aji menjelaskan, surat rekomendasi itu merupakan ketentuan dari PT Pertamina yang dipertegas dengan surat edaran bupati nomor: 541/1809/2008 yang menegaskan penjualan BBM kepada pedagang eceran maksimal 20 liter saja.
Gatot menegaskan, setelah melakukan pengawasan dan pemantau hingga menemukan dua SPBU "nakal" yang berani melayani pembeli jerigen tanpa rekomendasi, SPBU lainnya semakin hati-hati. "Sekarang SPBU tidak berani main-main. Kalau tidak punya surat rekomendasi pembeli jerigen tidak akan dilayani," katanya.
Permohonan surat rekomendasi itu harus disertai surat pengantar dari desa serta kecamatan. Disperindagkop akan menentukan SPBU yang bisa digunakan pemohon untuk membeli BBM. Di luar SPBU yang tercantum, pemohon tidak bisa membeli BBM.
SPBU, sambungnya, juga mencatat pembelian dalam setiap harinya. Rekapitulasi pembelian menggunakan jerigen itu dilaporkan secar periodik setiap bulan ke Disperindagkop.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar