------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Purworejo mengambil langkah cepat atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum guru kepada siswanya di SMPN 26 Purworejo. Dinas P dan K langsung memberikan sanksi kepada guru pengampu mata pelajaran Bahasa Jawa berinisial Ar itu dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari kegiatan mengajar.
"Sementara yang bersangkutan kami bebastugaskan mengajar dulu dan sementara menjadi petugas perpustakaan," ujar Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo Drs Bambang Aryawan MM memberikan penjelasan di sela-sela membuka acara pelatihan manajemen laboratorium di SMKN 2 Purworejo di Kutoarjo, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, setelah mendapatkan informasi soal dugaan penganiayaan tersebut, dia langsung memerintahkan pengawas sekolah untuk mendatangi SMPN 26. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi yang lengkap berkaitan dengan keluhan walimurid yang sempat mendatangi sekolah tersebut.
Oknum guru sebenarnya sudah dipanggil, tapi yang bersangkutan sedang pergi ke luar kota. Namun karena Dinas P dan K sudah mendapatkan sejumlah keterangan, akhirnya keputusan membebastugaskan guru itu diambil.
"Dia memukul kan saat bertemu siswa. Sementara ini kita alihkan tugasnya ke perpustakaan agar bisa introspeksi diri," kata Bambang sembari berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah lainnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar