---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), bernama Agus Suroyo (30), warga Kundisari Kidul, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Dia diburu polisi setelah sebelumnya dilaporkan melakukan kejahatan perampasan sepeda motor milik saksi korban Budi Astuti (22), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Temanggung pada tanggal 5 Maret 2012 lalu.
Kapolres AKBP Susilo Wardono, melalui Kasubbag Humas AKP Marino, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka Agus Suroyo merupakan residivis kambuhan yang berulang kali melakukan kejahatan. Pihaknya tidak terlalu sulit menangkap pelaku sebab identitasnya sudah dikantongi petugas setelah ada keterangan dari saksi.
Kronologi kejadian sendiri kata Marino, bermula saat korban Budi Astuti, dalam perjalanan pulang dari menjemput anaknya di SDN Candiroto, dengan mengendari sepeda motor Suzuki Spin. Saat melintas di Dusun Biting, Desa Larangan Luwok, Kecamatan Bejen, itulah korban dirampok oleh pelaku.
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura menyeberang jalan ketika sepeda motor melintas. Saat korban berada pada jarak dekat, tersangka Agus lalu dengan serta merta menarik stang sepeda motor, hingga korban terjatuh. Saat itulah dia membawa kabur sepeda motor korban,"katanya Selasa (13/3).
Lebih jauh Marino menjelaskan, tersangka Agus Suroyo merupakan penjahat kambuhan. Dia baru beberapa bulan bebas dari penjara akibat kasus pencurian beras di daerah Tembarak dan sekarang harus berurusan lagi dengan polisi akibat kasus curas.
Tersangka Agus kepada wartawan mengaku baru kali pertama melakukan perampasan sepeda motor. Dia beralasan terhimpit kebutuhan ekonomi, hingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan. Perampasan kali ini, sebelumnya sudah direncanakan, sebab antara tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga Agus tahu rutinitas korban Budi Astuti.
"Ya, saya memang baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus pencurian satu karung beras di daerah Tembarak. Saya ditangkap lagi setelah membawa kabur sepeda motor. Barangnya belum dijual, tapi saya simpan di rumah, karena saya bermaksud menguasai STNK saja,"ujarnya.
Kendati demikian, polisi tidak begitu saja percaya omongan laki-laki bertato ini. Dari catatan kejahatannya akan terus dilakukan pengembangan, dengan harapan bisa menguak yang lebih besar lagi. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam H 3425 RM.
Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatanya Agus Suroyo terpaksa harus meringkuk di sel Maplres, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Rampas Motor, Residivis Dibekuk Polisi
-Sopir angkutan keluhkan penaikan harga BBM
-300 Ayam Ketawa Bersaing di Kontes Tingkat Nasional
-SMP RSBI di Temanggung Perlu Dibantu APBD
-Harga BBM Naik, Harga Air Mineral Juga
-Tak Mau Takabur, Subangkit Pasang Target Minimalis
-Pick Up Rombongan Keluarga Masuk Jurang-Sopir angkutan keluhkan penaikan harga BBM
-300 Ayam Ketawa Bersaing di Kontes Tingkat Nasional
-SMP RSBI di Temanggung Perlu Dibantu APBD
-Harga BBM Naik, Harga Air Mineral Juga
-Tak Mau Takabur, Subangkit Pasang Target Minimalis
-Wacana Kenaikan BBM Pengaruhi Harga Sembako
-Wanita Tewas di Kolam Renang
-Petani Hutan Kemloko Tolak Tanam Kopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar