---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mojokerto - Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto tertangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat transaksi judi togel. Keduanya diamankan dari pergembangan kasus yang sama dua tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Luwi Nur Wibowo mengatakan, keempat tersangka diamankan dari tersangka pertama, Baiquni. "Tersangka kita amankan di JT dengan barang bukti rekapan transaksi dan SMS bukti transaksi," ungkapnya, Selasa (10/04/2012) siang.
Dari tersangka tersebut kemudian dikembangkan ke tersangka lain, yakni Yunus. Dari dua tersangka tersebut kemudian dikembangkan lagi dan diperoleh dua tersangka lain yakni oknum Satpol PP Kota Mojokerto.
"Dua oknum tersebut atas nama, S (52) warga Perum Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan A (28) warga Jalan Argopuro, Perum Wates, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto. Dari empat tersangka diamankan empat handphone dan uang senilai Rp2,1 juta," ujarnya.
Dari dua tersangka, Baiquni dan Yunus diamankan dua handphone dan uang tunai senilai Rp1,9 juta dan dari dua oknum Satpol PP Kota Mojokerto diamankan rekapan togel, handphone dan uang titipan Rp200 ribu.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar