---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NUNUKAN - Polisi mengamankan Ed (39) warga Jalan Ahmad Yani, Nunukan karena kedapatan sedang berjudi. Pria wiraswasta ini bermain judi togel melalui internet.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, sudah hampir sebulan ini pelaku bermain judi togel online.
"Ada permainan togel judi online. Pelaku memanfaatkan seperangkat peralatan elektronik dengan internet, dengan cara mencari situs online. Kemudian pelaku mencari situs untuk dijadikan tempat memasang togel online," ujar Karyadi, Senin (9/4/2012).
Setelah mendaftar untuk memperoleh ID agar bisa bermain, pelaku kemudian memasukkan sejumlah uang untuk didepositokan. Setelah memiliki deposito, pemasang dipersilakan bermain sesuai dengan saldo yang dimiliki.
Menurut keterangan pelaku yang diamankan Kamis (5/4/2012) lalu, judi tersebut sangat memberikan keuntungan. Dengan biaya Rp 1.000 sekali pasang, jika menebak dua angka dengan tepat bisa mendapatkan Rp 60.000. Jika memasang tiga angka bisa mendapatkan keuntungan Rp 400.000. Sedangkan jika tebakan empat angka tepat bisa mendapatkan Rp 2.500.000.
Untuk pengembangan penyidikan, Polisi menahan Ed di Rutan Mapolres Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 25 juta.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar