Tampilkan postingan dengan label Bagi Hasil PBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bagi Hasil PBB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2012

Kabar Purworejo : Desa Terima Bagi Hasil PBB

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Sebanyak 46 persen dari bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menjadi hak desa. Sedang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 20 persen dibagikan secara merata untuk seluruh desa di Purworejo dan lainnya untuk Pemkab.
"Dari 46 persen PBB perdesaan dan perkotaan yang masuk desa itu, 15 persen di antaranya dibagikan secara merata kepada seluruh desa di Purworejo, sedang 31 persennya dibagikan kepada desa berdasar realisasi penerimaan dari masing-masing desa," jelas Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg pada rapat paripurna DPRD terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (8/2).
Raperda ini akhirnya disetujui DPRD menjadi Perda setelah sebelumnya rapat paripurna ini sempat diskors oleh pimpinan rapat R Muhammad Abdullah, karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum, yakni 16 orang dari 45 anggota DPRD.  Sehari sebelumnya paripurna dengan agenda yang sama juga diskors setelah Fraksi PDIP (F-PDIP) memprotes pimpinan rapat Angko Setiyarso Widodo yang juga dari F-PDIP.
Menurut Mahsun Zain, di samping bagi hasil pajak daerah dan PBB serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bagi hasil untuk jenis pajak daerah lainnya ditetapkan 90 persen untuk Pemkab dan 10 persen dibagikan kepada seluruh desa. Sedang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, besarnya dana yang masuk ke Pemkab sebesar 80 persen, sisanya untuk desa.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga: