JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 07 Februari 2012

Kriminal Purworejo : Cabuli Anak Tiri Diganjar Penjara Tujuh Tahun

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Perbuatan bejat ini tak layak ditiru, seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya sendiri malah membuat masa depan sang anak suram. Dia nekat merenggut kegadisan Mawar (bukan nama sebenarnya-Red) (16) di sebelah sang istri dan anaknya yang lain, yang tengah tertidur lelap.
Lelaki bejat itu Johanes Adam bin Benyamin (57) warga jalan Juanda Raya Nomor 213 RT 09 RW XV Kelurahan Margahayu, Bekasi, Jakarta Timur, akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Alex TMH Pasaribu SH diganjar hukuman tujuh tahun denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara, Kamis kemarin (2/2) di Pengadilan Negeri Purworejo.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nila Aldiani SH yang menuntut terdakwa agar dihukum 10 tahun penjara denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan penjara.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut Alex, terdakwa telah merusak masa depan anak gadisnya dan berbelit-belit saat diperiksa di persidangkan. Sedang yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerima. Demikian juga JPU Nila Aldiani SH.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 4 Februari 2008 sekitar pukul 20.00 di kamar rumah kontrakan di Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo. Saat itu terdakwa tidur bersama istri dan kedua
anaknnya dengan hanya mengenakan sarung.
Setelah semua tidur, terdakwa mendekati korban lalu meraba-raba dan menciuminya. Tak hanya itu terdakwa juga menindih korban. Atas perbuatan itu, korban berusaha melawan dengan mendorong tubuh terdakwa. Namun terdakwa justru menampar dan semakin kuat menindih korban. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 18/RM.9/RSPBK/IX/11 tertanggal 30 September 2011 yang dibuat oleh dr Dina Retnaningtyas dari RS Palang Biru Kutoarjo selaput dara korban telah robek dengan paksa.
Kasus itu terungkap ketika Mawar mengadukan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibunya. Ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kutoarjo hingga akhirnya Jophanes Adam ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh