---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Pemkab Purworejo mempertegas pembatasan pedagang bensin dan solar eceran saat "kulakan" di SPBU wilayah Purworejo. Dalam sehari maksimal hanya boleh "kulakan" maksimal 20 liter, serta harus menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
Kepala Disperindagkop, Dra Suhartini MM, yang dimintai konfirmasi melalui Kabid Perdagangan Bambang Gatot Senoadji menjelaskan, kebijakan itu dimaksudkan untuk menghindari penimbunan. "Rekomendasi dari kami memuat nama satu SPBU yang menjadi tempat pembelian bahan bakar minyak (BBM), jadi mereka tidak bisa beli di tempat lain," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2008. Bupati saat itu mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha pemilik 13 SPBU. Namun, Pemkab ingin menegaskan kembali pembatasan itu setelah melakukan konsultasi dengan Pertamina di Yogyakarta.
Volume 20 liter tersebut, sambungnya, juga merupakan hasil kajian yang dilakukan Pertamina. "Pertamina menghitung, kapasitas rata-rata setiap pengecer adalah 20 liter per hari. Tidak bisa lebih karena premium barang subsidi jadi harus diawasi ketat," tuturnya.
Ditambahkan, rekomendasi tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang saat masanya habis. Proses pembuatannya dimulai dari tingkat desa, kecamatan hingga dinas dan tanpa pungutan biaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar