---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Iklan produk Honda yang terpasangan di wilayah Kabupaten Purworejo telah berizin. Hal itu sesuai komitmen perusahaan otomotif itu yang senantiasa bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban membayar pajak media promosi. Termasuk banner promosi yang dipasang di tepi jalan.
”Saya pastikan semua iklan Honda yang terpasang di Purworejo sudah memiliki izin. Jika ada yang ditertibkan itu bukan karena tidak berizin. Mungkin lokasinya saja yang dianggap melanggar perda," ungkap Zaenal, vendor Media Pro Creasindo, selaku penanggung jawab
pemasangan iklan Honda di Purworejo kemarin (19/2). Menurut Zaenal, pihaknya memberikan apresiasi positif terhadap upaya pemerintah daerah dalam melakukan penertiban. Namun dia juga berharap ke depan pemerintah bisa menyediakan ruang atau fasilitas titik pemasangan iklan yang lebih luas dan jelas.
"Terus terang kami cukup kesulitan untuk mencari lokasi pemasangan iklan di Purworejo. Namun kami tidak pernah memasang iklan dengan cara memaku pohon ayoman," jelasnya.
Memasang banner iklan di tiang telepon atau listrik, sambung dia, menjadi satu-satunya pilihan. Ini ditempuh karena tidak mungkin membongkar trotoar. Menurut dia, memasang media ikan dengan membongkar troroar yang merupakan fasilitas umum jelas lebih merusak dan melanggar aturan.
"Seperti di kota-kota lain, titik-titik pemasangan iklan di sepanjang jalan protokol di Purworejo seharusnya disediakan. Sehingga titik pemasangan iklan bisa lebih jelas dan tidak dinilai melanggar," sarannya.
Seperti diberitakan, Satpol PP Pemkab Purworejo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan bendera parpol yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol. Fokus penertiban yakni iklan yang dipasang dengan cara dipaku di pohon ayoman dan banner yang dipasang di tiang listrik dan tiang telepon.
Penertiban berhasil membersihkan Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Mayjend Sutoyo, Jenderal Sudirman, dan Jalan Tentara Pelajar dari berbagai bentuk media promosi. "Semua iklan, jika dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik atau telepon akan ditertibkan," ungkap Kepala Kantor Satpol PP Purworejo Tri Joko Pranoto.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar