---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BEKAS RUMAH: Seorang wanita mencari pasir dan batu di Dusun Gempol, Desa Jumoyo, Salam. Di lokasi ini dulu berdiri ratusan rumah warga. (suaramerdeka.com/MH Habib Shaleh) |
MAGELANG - Warga yang menjadi korban lahar diharapkan tidak takut rumah miliknya akan diambil alih untuk negara setelah menerima dana stimulis Bantuan Dana Rumah (BDR) sebesar Rp 37 juta. Rekompak menjamin tanah tersebut tetap milik masyarakat.
Hal itu disampaikan Korlap Program Rekompak Magelang, Jaka Martanta, menanggapi kekhawatiran warga Dusun Gempol, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, bahwa tanah di Dusun Gempol akan diambil alih untuk negara. "Ada kesalahpahaman di masyarakat. Kami tegaskan bahwa tanah tersebut tetap milik mereka karena tidak ada pengalihan status tanah," ujar Jaka Martanta, Rabu (8/2) sore.
Jaka mengakui belum ada kesepahaman di antara masyarakat Jumoyo terkait BDR. Untuk itu, Selasa depan Rekompak bersama BPBD, DPU dan ESDM, Bapermas, BPN dan instansi lainnya akan menggelar rapat untuk menyamakan persepsi. Dia menjelaskan, bahwa dana BDR merupakan dana stimulus dan bukan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik warga yang terkena banjir lahar dingin.
Sementara itu, Kepala Desa Jumoyo, Sungkono mengatakan, pihaknya berharap program Rekompak di Desa Jumoyo untuk segera dilanjutkan kembali. Hal ini karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan huntap untuk tempat tinggal mereka. "Tidak mungkin selamanya mereka tinggal di lapangan. Kami harapkan untuk segera dilanjutkan tahapan-tahapan Rekompak," kata dia.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar