---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung membekuk empat pelaku pengedar uang palsu. Masing-masing adalah Diyono (40), warga Dusun Kleseman Wonoboyo, Aminoto (48), warga Dusun Sembongan Kidul, Desa Weleri, Kabupaten Kendal. Dua lainnya, Rotip (42), beralamat di Dusun Temandang, Desa Pendowo Kecamatan Kranggan, serta Eni Handayani (38), asal Kaliangkrik Magelang.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan, tersangka Diyono ditangkap usai membeli bensin di SPBU di wilayah Manden, Kecamatan Parakan. Petugas pom bensin meragukan keaslian uang tersebut, dan segera melapor kepada pihak berwajib.
"Tersangka ini membeli bensin dengan jerigen terus membayar menggunakan tiga lembar uang palsu senilai Rp 300 ribu. Setelah mendapat laporan polisi langsung mengejar pelaku yang diperkirakan belum jauh meninggalkan pom bensin. Setelah ditangkap petugas mendapati lagi tujuh lembar uang palsu di saku celana korban," katanya, Rabu (3/5).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang itu dari Aminoto. Polisi lantas menangkap warga Weleri ini di kediamannya. Dari "nyanyian" Aminoto, terungkap fakta bahwa dia membeli uang palsu itu dari seorang bernama Roso di Pasar Hewan Sukorejo.
Aminoto yang juga bekerja sebagai blantik di pasar hewan Sukorejo ini, kali pertama bertemu Roso secara tak sengaja di sebuah warung makan. Pada pertemuan pertama Roso yang belum jelas keberadaannya ini menawarinya untuk membeli uang palsu, hingga akhirnya terjadi kesepakatan uang palsu Rp 2,5 juta dihargai Rp 1 juta.
"Saya ditawari sama orang yang mengaku bernama Roso, itu. Tapi karena tidak punya uang maka saya bilang sama Diyono kalau mau membeli uang palsu. Diyono lalu memberi pinjaman saya uang sebesar Rp 3 juta, untuk membeli sebanyak Rp 7,5 juta uang palsu. Tapi baru dikasih Rp 1,2 juta Roso sudah keburu menghilang dan saya ditangkap polisi," jelasnya.
Sementara ini dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu senilai Rp 100 ribu, dan dua jerigen bensin. Uang palsu lainnya, kata Aminoto, sudah dibelanjakan.
Dari wilayah Kecamatan Kranggan petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Rotip dengan barang bukti lima lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan dari tangan Eny Handayani didapati dua lembar pecahan uang Rp 100 ribu. Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar