MAGELANG - Polres Magelang meningkatkan status hukum dua pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM) menjadi tersangka. Yakni atas nama Heri Setiawan (Ketua P3RM) dan Slamet Widodo (Sekretaris P3RM). Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Yakni saat menyegel Kantor Pemasaran milik investor Pembangunan Pasar Rejowinangun PT Kuntjup-PT Putra Wahid Pratama (KSO), usai demo di DPRD Kota Magelang, 10 Oktober 2011. “Ya, status mereka tersangka,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd, kemarin.
Mereka tidak lagi menjadi terlapor oleh pihak investor usai kejadian penyegelan kantor pemasaran. Mengingat saat ini Polisi telah memintai keterangan empat orang saksi dari pihak investor. Yakni Rina, Iva, Toni dan Dina.
“Kami sudah mintai keterangan empat orang saksi yang juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Mereka adalah karyawan dari PT Putra Wahid (Pratama). Jadi bukan lagi terlapor, tetapi tersangka,” tutur Kasatreskrim.
Kapolres akan memastikan status hukum tersebut setelah meminta keterangan dari mereka. “Mereka telah kami panggil untuk dimintai keterangan seputar kejadian tersebut Kamis (3/10) dan Jumat (4/10) mendatang. Dalam undangan kepada mereka ya kami sebut tersangka. Tetapi semua akan kami pastikan setelah pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim.
Sebelumnya, usai menyampaikan aspirasi ke dewan ratusan pedagang dengan didampingi P3RM dan LSM Jangan Suap mendatangi Kantor Pemasaran investor pasar, di Jalan Mataram 35. Penyegelan dilakukan Heri dengan mengatasnamakan pedagang.
Dimulai dengan memasang rantai di pintu kantor pemasaran, yang kemudian digembok. Dilanjutkan dengan pemasangan kain putih yang kemudian ditulisi “Disegel oleh pedagang lama’’. Selain itu, pintu besi juga ditulisi tulisan yang sama.
Malam harinya, investor melalui karyawan yang tahu kejadian, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. “Ya, yang melaporkan karyawan dari PT Putra Wahid,” ungkap Kasatreskrim.
Baik Heri Setiawan maupun Slamet Widodo membenarkan kalau telah diminta datang ke Mapolres Magelang Kota dengan status tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai yang tertera dalam undangan yang mereka terima tanggal 28 Oktober 2011. “Iya saya mendapatkan surat panggilan dari kepolisian pada hari Jumat (28/10) lalu. Saya diminta datang ke kantor Polresta pada hari Kamis (3/11) nanti untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," papar Heri
Heri berjanji sebagai warga negara yang baik, akan berusaha memenuhi panggilan tersebut dan memberi keterangan sesuai kejadian. Hanya saja, pedagang pakaian di Blok D Pasar Penampungan tersebut merasa heran karena yang dipanggil dan dijadikan tersangka kasus tersebut tidak hanya dirinya.
Tetapi juga Sekretaris P3RM, Slamet Widodo. "Jelas saya kaget. Lha yang dilaporkan oleh investor hanya saya saja. Tapi Pak Slamet kok ikut dipanggil,” urainya.
Slamet Widodo juga kaget dengan status hukum tersebut. Pria bertubuh tambun itu mengaku tahu status dia sebagai tersangka kasus setelah membaca undangan Polisi. “Setelah membaca surat panggilan dari kepolisian agar hadir di Polresta pada Jumat (4/11) nanti, saya kaget karena berstatus sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan investor hanya Pak Heri. Tapi meski begitu saya akan memenuhi panggilan polisi dan siap memberikan keterangan," tandas Slamet. (dem)
Magelang Hari Ini : 2 Nopember 2011
-MANTAN WALI KOTA MAGELANG BERSTATUS RESIDIVIS
-Heri-Slamet Tersangka
-Ditemukan Hewan Kurban Terjangkit Virus Orf
-Karena Jembatan Putus, Puluhan Siswa Bolos Sekolah
-Perawatan Candi Borobudur Per Tahun Butuh Rp 1 M
-Korban Merapi Tinggalkan Hunian Sementara
-Khawatir Lahar, Warga Sirahan Kembali Mengungsi
-Jembatan Rel Prumpung Kritis
-Ambrol Diterjang Lahar, Warga Magelang Terisolasi
-Delapan Motor Tergantung di Jembatan Putus
-60 Warga Magelang Tercebur ke Sungai Gara-gara Jembatan Putus
Yakni saat menyegel Kantor Pemasaran milik investor Pembangunan Pasar Rejowinangun PT Kuntjup-PT Putra Wahid Pratama (KSO), usai demo di DPRD Kota Magelang, 10 Oktober 2011. “Ya, status mereka tersangka,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd, kemarin.
Mereka tidak lagi menjadi terlapor oleh pihak investor usai kejadian penyegelan kantor pemasaran. Mengingat saat ini Polisi telah memintai keterangan empat orang saksi dari pihak investor. Yakni Rina, Iva, Toni dan Dina.
“Kami sudah mintai keterangan empat orang saksi yang juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Mereka adalah karyawan dari PT Putra Wahid (Pratama). Jadi bukan lagi terlapor, tetapi tersangka,” tutur Kasatreskrim.
Kapolres akan memastikan status hukum tersebut setelah meminta keterangan dari mereka. “Mereka telah kami panggil untuk dimintai keterangan seputar kejadian tersebut Kamis (3/10) dan Jumat (4/10) mendatang. Dalam undangan kepada mereka ya kami sebut tersangka. Tetapi semua akan kami pastikan setelah pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim.
Sebelumnya, usai menyampaikan aspirasi ke dewan ratusan pedagang dengan didampingi P3RM dan LSM Jangan Suap mendatangi Kantor Pemasaran investor pasar, di Jalan Mataram 35. Penyegelan dilakukan Heri dengan mengatasnamakan pedagang.
Dimulai dengan memasang rantai di pintu kantor pemasaran, yang kemudian digembok. Dilanjutkan dengan pemasangan kain putih yang kemudian ditulisi “Disegel oleh pedagang lama’’. Selain itu, pintu besi juga ditulisi tulisan yang sama.
Malam harinya, investor melalui karyawan yang tahu kejadian, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. “Ya, yang melaporkan karyawan dari PT Putra Wahid,” ungkap Kasatreskrim.
Baik Heri Setiawan maupun Slamet Widodo membenarkan kalau telah diminta datang ke Mapolres Magelang Kota dengan status tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai yang tertera dalam undangan yang mereka terima tanggal 28 Oktober 2011. “Iya saya mendapatkan surat panggilan dari kepolisian pada hari Jumat (28/10) lalu. Saya diminta datang ke kantor Polresta pada hari Kamis (3/11) nanti untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," papar Heri
Heri berjanji sebagai warga negara yang baik, akan berusaha memenuhi panggilan tersebut dan memberi keterangan sesuai kejadian. Hanya saja, pedagang pakaian di Blok D Pasar Penampungan tersebut merasa heran karena yang dipanggil dan dijadikan tersangka kasus tersebut tidak hanya dirinya.
Tetapi juga Sekretaris P3RM, Slamet Widodo. "Jelas saya kaget. Lha yang dilaporkan oleh investor hanya saya saja. Tapi Pak Slamet kok ikut dipanggil,” urainya.
Slamet Widodo juga kaget dengan status hukum tersebut. Pria bertubuh tambun itu mengaku tahu status dia sebagai tersangka kasus setelah membaca undangan Polisi. “Setelah membaca surat panggilan dari kepolisian agar hadir di Polresta pada Jumat (4/11) nanti, saya kaget karena berstatus sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan investor hanya Pak Heri. Tapi meski begitu saya akan memenuhi panggilan polisi dan siap memberikan keterangan," tandas Slamet. (dem)
Magelang Hari Ini : 2 Nopember 2011
-MANTAN WALI KOTA MAGELANG BERSTATUS RESIDIVIS
-Heri-Slamet Tersangka
-Ditemukan Hewan Kurban Terjangkit Virus Orf
-Karena Jembatan Putus, Puluhan Siswa Bolos Sekolah
-Perawatan Candi Borobudur Per Tahun Butuh Rp 1 M
-Korban Merapi Tinggalkan Hunian Sementara
-Khawatir Lahar, Warga Sirahan Kembali Mengungsi
-Jembatan Rel Prumpung Kritis
-Ambrol Diterjang Lahar, Warga Magelang Terisolasi
-Delapan Motor Tergantung di Jembatan Putus
-60 Warga Magelang Tercebur ke Sungai Gara-gara Jembatan Putus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar