---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEMARANG - Mantan Kabag Keuangan Setda Magelang, Sureni Adi dituntut 18 bulan pidana penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juga subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan terlibat dalam korupsi proyek buku ajar Kota Magelang tahun 2003. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magelang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/2).
"Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian JPU Widodo membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suyadi.
Pengadaan itu meliputi buku ajar dari tingkat SD dan sederajat hingga SLTA dan sederajat. Proyek itu didanai oleh APBD Magelang tahun 2003 sebesar Rp 11,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi kelebihan pembayaran. Pelaksana proyek, PT Balai Pustaka belum menyelesaikan pengerjaan buku tersebut 100 persen.
Sedianya PT Balai Pustaka harus menyediakan 370.022 eksemplar dalam 164 judul buku. Faktanya hanya buku yang sudah terealisasi hanya 362.110 eksemplar saja. Tetapi, anggaran pengadaan buku itu telah dicairkan seluruhnya. Akibatnya terjadi kemahalan harga sebesar Rp 5,9 miliar, yang tercatat sebagai kerugian negara.
Namun, JPU tidak menuntut pengembalian uang negara dari Sureni Adi. Lantaran terdakwa Sureni tak terbukti menerima aliran uang dari praktik tersebut. Pencairan seluruh dana proyek dirancang sebelum berakhirnya tahun anggaran. Alasannya, untuk menghindari hangusnya anggaran sementara proyek belum rampung.
Kadinas Pendidikan Magelang saat itu, Sri Yudoko, lantas memerintahkan panitia pengadaan barang untuk membuat laporan realisasi buku ajar 100 persen. Padahal proyek baru selesai sekitar 80 persen. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran, berdasar persetujuan Walikota Magelang saat itu, Fahriyanto. Terdakwa Sureni Adi lah yang melakukan teknis pencairan berdasar 'lampu hijau' dari walikota.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar