---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG – Peluang kerja di dunia perawat semakin terbuka. Bukan hanya pusat pelayanan kesehatan di dalam negeri saja, tapi juga pusat pelayanan kesehatan luar negeri.
Namun karena belum ada standarisasi kompetesi perawat yang diatur undang-undang, sampai sekarang Indonesia belum bisa memenuhi permintaan tenaga perawat yang banyak berdatangan dari luar negeri. Khususnya dari negara-negara Timur Tengah.
"Ini menjadi salah satu permasalahan yang kami bahas dalam rapat kerja ini," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Tengah Edy Wuryanto saat rapat kerja PPNI Provinsi Jateng di Hotel Puri Asri Kota Magelang, kemarin (12/2).
Menurut dia , sejak 1990 beberapa negara di Timur Tengah sudah mengajukan permintaan tenaga perawat dari Indonesia. Tahun lalu, Jepang mengajukan permintaan 1500 perawat. Namun karena kendala belum adanya standarasasi, baru 600 perawat yang dapat dikirimkan.
Selain memperjuangkan undang-undang tentang perawat, lanjutnya, dalam upaya menciptakan tenaga yang berkualitas dan berkompeten, pihaknya juga mendirikan lembaga pendidikan Nursing Center Jateng di Ungaran , Semarang.
Lembaga itu merupakan lembaga pendidikan pertama dan satu-satunya di Indonesia. Rencananya Nursing Center akan diresmikan 17 Maret 2012 oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Ia mengaku iri dengan perundang-undangan yang berlaku di Filipina yang mengatur kompetensi keperawatans sehingga mampu memberikan tenaga perawat yang cukup tinggi angkanya dibandingkan Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 Tahun 2009 sampai sekarang tidak diatur batasan tugas perawat dan sanksi pelanggaran.
Ketua Umum Pimpinan Pusat PPNI Dewi Irawati mengatakan semua aturan tentang perawat masih mengacu Permenkes tersebut karena hanya mengatur tentang praktek perawat. Sedangkan RUU Keperawatan masih digodok di DPR RI.
Dewi menyebutkan, jumlah perawat di seluruh Indonesia diperkirakan lebih dari 400 ribu . Dengan UU Keperawatan diharapkan juga mengatur pelayanan perawat. “ Perawat punya kedudukan, dan jenjang pendidikannya harus jelas,” paparnya.
Namun karena belum ada standarisasi kompetesi perawat yang diatur undang-undang, sampai sekarang Indonesia belum bisa memenuhi permintaan tenaga perawat yang banyak berdatangan dari luar negeri. Khususnya dari negara-negara Timur Tengah.
"Ini menjadi salah satu permasalahan yang kami bahas dalam rapat kerja ini," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Tengah Edy Wuryanto saat rapat kerja PPNI Provinsi Jateng di Hotel Puri Asri Kota Magelang, kemarin (12/2).
Menurut dia , sejak 1990 beberapa negara di Timur Tengah sudah mengajukan permintaan tenaga perawat dari Indonesia. Tahun lalu, Jepang mengajukan permintaan 1500 perawat. Namun karena kendala belum adanya standarasasi, baru 600 perawat yang dapat dikirimkan.
Selain memperjuangkan undang-undang tentang perawat, lanjutnya, dalam upaya menciptakan tenaga yang berkualitas dan berkompeten, pihaknya juga mendirikan lembaga pendidikan Nursing Center Jateng di Ungaran , Semarang.
Lembaga itu merupakan lembaga pendidikan pertama dan satu-satunya di Indonesia. Rencananya Nursing Center akan diresmikan 17 Maret 2012 oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Ia mengaku iri dengan perundang-undangan yang berlaku di Filipina yang mengatur kompetensi keperawatans sehingga mampu memberikan tenaga perawat yang cukup tinggi angkanya dibandingkan Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 Tahun 2009 sampai sekarang tidak diatur batasan tugas perawat dan sanksi pelanggaran.
Ketua Umum Pimpinan Pusat PPNI Dewi Irawati mengatakan semua aturan tentang perawat masih mengacu Permenkes tersebut karena hanya mengatur tentang praktek perawat. Sedangkan RUU Keperawatan masih digodok di DPR RI.
Dewi menyebutkan, jumlah perawat di seluruh Indonesia diperkirakan lebih dari 400 ribu . Dengan UU Keperawatan diharapkan juga mengatur pelayanan perawat. “ Perawat punya kedudukan, dan jenjang pendidikannya harus jelas,” paparnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar