---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai, Ifa Sudewi.
Menurut majelis hakim, Fahriyanto secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku ajar Pemkot Magelang 2003.
"Terdakwa, juga didenda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara," ujar Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/3/2012).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Wali Kota Magelang, mengganti kerugian negara sebesar Rp 122,9 juta dan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, Fahriyanto tidak bisa memenuhinya maka akan disita harta kekayaannya.
"Jika harta kekayaannya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara kurungan empat bulan," tambah Ifa.
Putusan majelis hakim, ini, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Magelang, dua tahun penjara dan ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer," lanjut Ifa, yang menjerat Fahriyanto dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fahriyanto yang didampingi penasehat hukumnya M Zayin, menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," cetusnya yang juga diamini JPU.
Mantan orang nomor satu, di Kota Magelang, itu, telah menitipkan uang kepada Pengadilan Tipikor Semarang sebesar Rp 123 juta yang dinyatakan sebagai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar