JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 29 Maret 2012

Kabar Magelang : Mantan Wali Kota Magelang Divonis 1,5 Tahun Penjara

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai, Ifa Sudewi.

Menurut majelis hakim, Fahriyanto secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku ajar Pemkot Magelang 2003.

"Terdakwa, juga didenda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara," ujar Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/3/2012).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Wali Kota Magelang, mengganti kerugian negara sebesar Rp 122,9 juta dan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, Fahriyanto tidak bisa memenuhinya maka akan disita harta kekayaannya.

"Jika harta kekayaannya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara kurungan empat bulan," tambah Ifa.

Putusan majelis hakim, ini, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Magelang, dua tahun penjara dan ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer," lanjut Ifa, yang menjerat Fahriyanto dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fahriyanto yang didampingi penasehat hukumnya M Zayin, menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," cetusnya yang juga diamini JPU.

Mantan orang nomor satu, di Kota Magelang, itu, telah menitipkan uang kepada Pengadilan Tipikor Semarang sebesar Rp 123 juta yang dinyatakan sebagai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh