---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TERSANGKA: Empat tersangka pengguna sabu-sabu di Mapolres Magelang. (suaramerdeka.com/Tuhu prihantoro) |
MAGELANG — Satuan Narkoba Polres Magelang meringkus empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Penjualan barang haram itu dikendalikan dari LP Nusakambangan, Cilacap. Kapolres Magelang, AKBP Guritno Wibowo, menyebutkan empat tersangka, yakni Rio Harsono (28), warga Jogonegoro, Mertoyudan, dan Bejo Santoso (29) penduduk Kampung Paten Gunung, Rejowinangun, Kota Magelang.
“Kemudian Dedi Hermawan (33) dan Edi Winanto (30), keduanya warga Perum Panca Arga Jaya Mertoyudan,” katanya, Kamis (15/3).
Ihwalnya, polisi memperoleh informasi Rio membawa narkoba. Tersangka ditangkap di wilayah Mertoyudan, saat melintas depan SPBU. Sabu-sabu 0,23 gram itu disimpan dikaca spion kemudian direkatkan lakban.
Kepada petugas, Rio mengaku barang haram itu diperolehnya dari Aris Londo, terpidana kasus Narkoba asal Magelang yang kini mendekam di LP Nusakambangan.
”Dia memesan sabu-sabu satu gram lewat sms kepada Aris Londo,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Sudirman.
Pesanan itu diambil Rio bersama Dedi di SPBU Secang, Jumat (9/3) di dekat saluran air.
Polisi menangkap Dedi saat tersangka itu sedang sakau, akibat menggunakan sabu bersama Edi dan Bejo di rumah Edi. “Petugas menyita alat hisap dan sisa sabu 0,25 gram,” kata Kasubag Humas, AKP Gede Mardika.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar