---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Data dari Dinas Pendapatan Keuangan Daerah menyebutkan, sebanyak 45 anggota DPRD Wonosobo periode 2004-2009 menerima dana TKI masing-masing Rp 64 juta. Adapun untuk dua Wakil Ketua masing-masing mendapat Rp 132 juta, dan Ketua Dewan mendapat Rp 192 juta.
Dua kasus yakni dana asuransi dan tunjangan komunikasi intensif DPRD saat ini ditangani kejaksaan. Koordinator Forum Peduli Masyarakat Sadar Hukum (Formas) Wonosobo, Siswadi Selodipuro mengatakan kasus dana asuransi dan dana tunjangan komunikasi intensif harus dituntaskan kejaksaan.
Mekanisme pengembalian yang lambat juga dinilai merugikan kas daerah yang berdampak pada hak rakyat. "Kalau menurut saya, anggota Dewan penerima dana TKI harus beriktikad baik untuk mengembalikan," katanya, Kamis (19/4).
Jika tidak, imbuhnya, kejaksaan bisa memproses sejumlah anggota karena dinilai melanggar peraturan yang ada. Pasalnya sudah sangat jelas bahwa pelarangan tersebut dan bisa dibawa ke ranah pidana.
Dia mengatakan supaya cara pengembalian mudah ada beberapa cara diantarnya para Ketua Fraksi di DPRD ditarget dan diminta anggotanya segera mengembalikan uang TKI ke kas daerah pada tahun 2012 ini. "Harus ada ketegasan dari semua unsur supaya dana rakyat kembali untuk rakyat," ungkapnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar