---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Sebanyak 87 kendaraan angkutan barang ditilang karena melanggar kententuan. Selain itu, sebanyak 28 kendaraan angkutan umum juga dikenai sanksi karena ijin trayeknya habis.
Dalam operasi gabungan pemeriksaan Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Magelang bersama Dishubkominfo Wonosobo di depan Terminal Induk Mendolo, Kamis (19/4), didapati masih banyak kendaraan angkutan yang kucing-kucingan dari petugas.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishubkominfo Wonosobo, Leo Ngaspan memaparkan, pemeriksaan kendaraan umum untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan umum yang diakibatkan oleh keteledoran pengemudi.
"Sebanyak 87 angkutan kendaran barang dari berbagai trayek dan 28 angkutan umum ditilang ditempat, sedang 28 dikenai sanksi denda," ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar