---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PURWOREJO - Rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai marak beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo. Pihak Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Purworejo yang menggelar razia seminggu terakhir mendapati tiga pabrik rokok kretek lokal menjual produk tanpa dilengkapi pita cukai. Razia digelar dengan sasaran pedagang di Pasar Krendetan Bagelen, Pasar Joso Ngombol, Pasar Butuh dan Pasar Kutoarjo. Pembinaan dengan memanggil pengusaha yang melanggar aturan segera dilakukan dinas.
"Kami tidak bisa menindak karena kewenangan Kantor Bea Cukai. Namun fungsi dinas sebagai pembina harus jalan dan pengusaha nakal sudah dipanggil. Data temuan kami juga akan dikirimkan ke Kantor Bea Cukai agar ditindaklanjuti," terang Bambang Gatot Seno Aji, Kabid Perdagangan Disperindagkop Purworejo mewakili Kadisperindagkop Dra Suhartini MM, kepada KR, Sabtu (21/4)
Dikatakan, ketiga produsen rokok yang didapati menyimpang tersebut sudah mempunyai izin dan terdaftar di Disperindagkop Purworejo. Mereka menjual rokok berpita cukai, namun secara sembunyi-sembunyi mengedarkan sebagian produksinya secara polosan. Pengusaha nekat mengedarkan rokok tanpa cukai karena keuntungan yang didapat lebih banyak. Selain itu, produknya akan dipilih konsumen karena harga yang lebih murah.
Sulit Dideteksi
Kondisi tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat dan berpotensi mematikan pengusaha rokok yang sudah membeli pita cukai. "Untuk kualitas, rokok bercukai dan tidak pakai sama saja, konsumennya juga kalangan penghasilan rendah. Namun, dampaknya justru pada persaingan dan rokok polos dapat mematikan usaha pengusaha yang sudah benar menjalankan usahanya," paparnya.
Kendati demikian, Gatot menilai temuan tersebut baru sebagian kecil dari dugaan potensi rokok polos yang beredar di Purworejo. Apalagi total produksi rokok 79 pabrik yang terdapat di Purworejo mencapai 24,258 juta batang pertahun senilai Rp 5,3 miliar. "Kemungkinan masih banyak, sebab mereka memang sulit dideteksi dan rapi dalam menjalankan usaha menyimpang itu. Kami akan terus meningkatkan pengawasan rokok polos," tuturnya.
Menurutnya, mengedarkan rokok tanpa cukai terancam sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun. Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai juga menyebutkan adanya denda dua hingga sepuluh kalilipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dikatakan, ketiga produsen rokok yang didapati menyimpang tersebut sudah mempunyai izin dan terdaftar di Disperindagkop Purworejo. Mereka menjual rokok berpita cukai, namun secara sembunyi-sembunyi mengedarkan sebagian produksinya secara polosan. Pengusaha nekat mengedarkan rokok tanpa cukai karena keuntungan yang didapat lebih banyak. Selain itu, produknya akan dipilih konsumen karena harga yang lebih murah.
Sulit Dideteksi
Kondisi tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat dan berpotensi mematikan pengusaha rokok yang sudah membeli pita cukai. "Untuk kualitas, rokok bercukai dan tidak pakai sama saja, konsumennya juga kalangan penghasilan rendah. Namun, dampaknya justru pada persaingan dan rokok polos dapat mematikan usaha pengusaha yang sudah benar menjalankan usahanya," paparnya.
Kendati demikian, Gatot menilai temuan tersebut baru sebagian kecil dari dugaan potensi rokok polos yang beredar di Purworejo. Apalagi total produksi rokok 79 pabrik yang terdapat di Purworejo mencapai 24,258 juta batang pertahun senilai Rp 5,3 miliar. "Kemungkinan masih banyak, sebab mereka memang sulit dideteksi dan rapi dalam menjalankan usaha menyimpang itu. Kami akan terus meningkatkan pengawasan rokok polos," tuturnya.
Menurutnya, mengedarkan rokok tanpa cukai terancam sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun. Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai juga menyebutkan adanya denda dua hingga sepuluh kalilipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar