---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEBUMEN- Temu Karya Kabupaten Kebumen Karang Taruna yang diselenggarakan di Hotel Candisari dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, proses perencanaan hingga pelaksanaan temu karya tidak sesuai mekanisme organisasi yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna yang menjadi landasan hukum keberadaan Karang Taruna.
Ketua Karang Taruna Kebumen periode 2006-2011, Marsino MS menyampaikan, hasil pembentukan Pengurus baru Karang Taruna Kabupaten Kebumen tidak bisa ditetapkan dan dikukuhkan menjadi pengurus yang sah. Atas masukan dari Pengurus Karang Taruna Propinsi Jateng, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kebumen dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan, maka Karang Taruna Kebumen masa bhakti 2006-2012 berkewajiban menyelenggarakan Temu Karya yang sah.
"Hal ini demi kepentingan berjalannya roda organisasi dengan baik dan mengikat," ungkapnya kepada Suara Merdeka, Kamis (9/2).
Menurut dia, proses yang cacat hukum antara lain, pembentukan panitia Temu Karya Karang Taruna 2011 tidak melalui rapat pleno pengurus. Juga tanpa sepengetahuan ketua Karang Taruna Kebumen yang masih aktif. Selain itu pembentukan panitia juga tidak melalui undangan resmi rapat pleno/rapat pimpinan dan tidak melibatkan semua pengurus Karang Taruna Kebumen.
"Bahkan tidak memenuhi kuorum yang harusnya dihadiri oleh setengah lebih dari jumlah pengurus Karang Taruna Kabupaten Kebumen," imbuhnya.
Dikatakannya, ketua dan pengurus Karang Taruna Kebumen masa bhakti 2006-2011 belum dinyatakan demisioner karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. "Adapun saya tidak hadir dalam Temu Karya itu karena tidak tahu menahu proses perencanaan sampai pelaksanaan Temu Karya tersebut," tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar