---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEBUMEN - Kepolisian Satuan Resort (Polres) Kebumen Jawa Tengah menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan tujuh tersangka anggota jaringan perampok antarprovinsi. Sasaran mereka di antaranya adalah toko emas, di antaranya rencana perampokan toko emas di Pasar Krakal Alian Kebumen.
Kepala Polres Kebumen AKBP Heru Trisasono didampingi Kepala Sub bagian Humas AKP Junani Jumantoro Selasa (24/4) mengatakan, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap adalah anggota sindikat jaringan perampok antarprovinsi. "Mereka berkumpul di Kebumen akan merencanakan serangkaian aksi perampokan, kita sudah mengintai selama tiga hari gerakan mereka di Kebumen," kata kapolres.
Ketujuh tersangka sebagian besar bukan warga setempat tapi luar kota. Mereka terdiri atas WN als YN (38) warga Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, SGT als PD (50) warga Kecamatan Sokaratu Kabupaten Subang, KR als AJ (38)
warga Kecamatan Sliyeg, Indramayu, BH als AD (35) dan MR (39) keduanya warga Kabupaten Kebumen, MJH (52) warga Kabupaten Cirebon, dan PR (31) warga Pamalang. Diduga komplotan tersebut telah melakukan aksi perampokan di luar daerah.
warga Kecamatan Sliyeg, Indramayu, BH als AD (35) dan MR (39) keduanya warga Kabupaten Kebumen, MJH (52) warga Kabupaten Cirebon, dan PR (31) warga Pamalang. Diduga komplotan tersebut telah melakukan aksi perampokan di luar daerah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza nomor polisi E-1487-KP warna silver tahun 2010, tiga unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi masing-masing G-6786-PM, E-6939-ST, B-3901-KEC, 10 (sepuluh ) jenis HP berbagai merek, dua senjata api genggam jenis FN warna hitam dan sembilan amunisi serta dan satu buah pisau dapur.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka berkumpul di Kebumen untuk melakukan serangkaian aksi perampokan tiga sasaran yakni, perampokan di Pom Bensin Kawedusan, perampokan terhadap pedagang sapi serta toko emas di Pasar Krakal Alian Kebumen.
"Namun ada beberapa kendala untuk menentukan sasaran, sebab di Pom Bensin Kawedusan mereka tidak bisa memantau waktu dan petugas penyetor uang sebab selalu diacak. Sementara sasaran ke juragan sapi terkendala oleh tembok tinggi sedangkan di toko emas Krakal Alian, para penjahat masih ragu sebab banyak polisi yang lalu lalang sekitar sasaran.
Para tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres setempat. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 jo 53 KUHPidana yang ancaman hukumanya 9 tahun serta Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar